Pertanyaan ke-57: Apakah mengucapkan kalimat tauhid dan melaksanakan syi’ar-syi’ar ibadah, keduanya cukup menjadikan seseorang sebagai muslim?

Assalamu’alaikum.

Kalian telah menyebutkan dalam banyak ucapan kalian bahwa kalimat tauhid tidak cukup (diucapkan, pent.), harus diiringi dengan mengamalkannya dalam mengatur kehidupan. Pertanyaan kami tentang orang-orang yang mengucapkan kalimat tauhid dan melaksanakan syi’ar-syi’ar ibadah seperti sholat, puasa, dll, tetapi mereka mengambil aturan hidupnya dari mode, adat, dan tradisi yang menyelisihi syari’at Allah. Apakah kita anggap mereka muslimin atau bukan? Apakah wajib mendoakan rahmat untuk orang-orang yang mati dari kalangan mereka, memberikan zakat pada mereka, dan memperlakukan mereka seperti perlakuan terhadap kaum muslimin atau tidak?

Saya mengharapkan jawaban dalam masalah ini.

Semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik pada Anda.

Penanya: Ar-Rohiq Al-Mahtum

Penjawab: Lajnah Syar’iyah di Mimbar Tauhid Wal Jihad

Wa’alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh

Saudaraku penanya, semoga Allah menjagamu.

Apa yang engkau sebutkan yaitu perkara-perkara yang banyak dari kaum muslimin terjatuh padanya, tidak lagi menjadi maksiat yang diantaranya ada dosa kecil dan dosa besar –yaitu dosa besar yang tidak mengeluarkan dari millah (Islam)–. Termasuk pokok-pokok aqidah ahlus sunnah wal jamaah adalah tidak mengkafirkan dengan perbuatan-perbuatan maksiat, tapi orang yang terjatuh dalam maksiat-maksiat seperti ini disebut secara lepas sebagai fasik kecil. Maka orang ini adalah fasik, tapi dia masih memiliki bagian dari Islam. Pada hari kiamat dia –jika mati di atas tauhid– berada di bawah rahmat Allah dan kehendak-Nya. Jika Dia menghendaki, Dia menyiksanya kemudian memasukkannya ke dalam surga. Jika Dia menghendaki, Dia mengampuninya dan memasukkannya ke dalam surga, tanpa siksa. Berbeda dengan orang kafir yang tidak ada baginya kecuali neraka Jahannam dalam keadaan kekal di dalamnya selama-lamanya.

Berdasarkan yang engkau sebutkan bahwa yang ditanyakan tentang mereka adalah mereka mengucapkan syahadat tauhid dan mengamalkan rukun-rukun Islam yang mendasar seperti sholat, zakat, dan puasa, maka mereka ini dihukumi Islam dan tidak boleh mengkafirkan mereka dengan perkara-perkara yang telah disebutkan.

Selama kita menghukumi bahwa mereka tetap ada dalam lingkaran Islam, maka boleh mendoakan rahmat untuk mereka, memberikan zakat pada mereka, dan wajib memperlakukan mereka seperti perlakuan terhadap kaum muslimin. Kita berwala‘ pada mereka sebatas kadar Islam yang ada pada mereka dan membenci mereka sebatas kadar maksiat mereka. Berbeda jika mereka melakukan satu perkara diantara perkara-perkara yang mengkafirkan maka karena perkara itu mereka dihukumi kafir setelah jelas terpenuhi syarat-syarat dan tidak ada penghalang-penghalang pengkafiran.

Adapun ucapan orang yang mengatakan bahwa kalimat tauhid tidak cukup (diucapkan, pent.), wajib diiringi dengan mengamalkannya, jika yang dimaksud adalah merealisasikan tauhid dan menjauhi syirik dan tandid (menjadikan tandingan untuk Allah) maka ini benar, karena mengucapkan kalimat tauhid dengan tetap ada di atas syirik yang jelas dan tidak berlepas diri darinya, maka ucapannya tidak bermanfaat sedikitpun.

Seperti itu juga, jika yang dimaksud adalah mengucapkannya saja dengan meninggalkan jinsul ‘amal (amalan) secara keseluruhan padahal mampu dia untuk melaksanakannya.

Wallahu a’lam.

Alih bahasa: Abu Hamzah hafizhohullah

Senin, 15 Jumadits Tsani 1433 H